Merupakan pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di Politeknik Negeri Padang. Kekayaan Intelektual (KI) adalah hasil dari pengolahan pikiran yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Detail
Unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI.
Melakukan identifikasi terhadap potensi HKI yang dimiliki oleh segenap civitas akademika penelitian dosen, Meningkatkan perolehan Paten dan kepemilikan HKI produk Teknologi dan produk Kreatif di lingkungan Politeknik Negeri Padang khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya



Mary Zoe / Digital Agency (CEO)